detikNews
Pembunuh Pemilik Catering di Johar Baru Terancam 12 Tahun Bui
Suwiryo, pembunuh pengusaha katering Adika Putri Utomo di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, terancam 12 tahun penjara. Suwiryo didakwa oleh JPU dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kamis, 12 Jun 2014 17:40 WIB







































