Ketiga tersangka masing-masing melancarkan modus kejahatan penipuan mulai dari pembuat perusahaan fiktif hingga mengurus kelengkapan administrasi palsu.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19 terkait antara dua perusahaan.