Perempuan berinisial AG yang terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) diputuskan tetap divonis 3,5 tahun penjara. AG kini mengajukan kasasi.
Andre menggarisbawahi divestasi merupakan amanat UU, perusahaan tambang asing di RI wajib mengurangi kepemilikan saham 51 persen guna dialihkan ke negara.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mempertanyakan urgensi sidang putusan banding AG digelar hari ini padahal berkas banding baru diserahkan Rabu kemarin.