detikTravel
Warga +62 Pamer Kelamin ke Pramugari, Diganjar Hukuman Penjara di Singapura
Seorang WNI dihukum 3 minggu penjara di Singapura setelah memperlihatkan kelaminnya kepada pramugari dalam penerbangan. Tindakannya tidak dapat dimaafkan.
Rabu, 26 Mar 2025 17:05 WIB