Penyitaan aset ini pernah berakhir buruk di kasus First Travel. Jemaah yang memiliki aset ratusan miliar yang tersebut malah tidak jadi berangkat umrah.
Tidak sedikit travel umrah yang memanfaatkan dengan melakukan penyelewengan dana jemaah, seperti contoh kasus First Travel. Bagaimana biar nggak tertipu?
Bos biro umroh First Travel akan mengajukan PK atas putusan hukum yang mereka rasa tidak adil. Mereka memprotes soal harta mereka yang dirampas negara.
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.