Sebuah rekaman video dua remaja atau ABG membuat konten video di zebra cross beredar di media sosial. Salah satunya nyaris tertabrak sepeda motor yang lewat.
Syahganda dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus berita bohong. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Syahganda mempunyai niat meresahkan masyarakat.
Akun Twitter Kejaksaan Agung, @KejaksaanRI, ketahuan me-retweet akun Twitter yang mencuit narasi 'simpanan tante'. Kejagung buka suara terkait hal itu.