Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, belasan senpi ilegal digunakan Dito Mahendra dalam hobi menembaknya.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Nike Nurul Hikmah, ibu rumah tangga dari Tasikmalaya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena perdagangan orang ke Dubai secara ilegal.