Lewat aplikasi MeMiles, Sanjay menghimpun Rp 750 miliar lebih. Dilarang di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi bukan investasi bodong di mata hakim.
Polda Jatim telah melakukan pelimpahan tahap II kasus investasi bodong MeMiles. Kini polisi tengah mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).