Amerika Serikat dan Indonesia sepakat mengurangi tarif impor menjadi 19%. Namun Indonesia harus memenuhi komitmen, termasuk transfer data dan ekspor nikel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tarif impor yang diberlakukan AS ke Indonesia sebesar 19% berlaku mulai 7 Agustus 2025.