Kejaksaan menegaskan tidak mengajukan kasasi kasus Pinangki. Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus,menurut MAKI harusnya dijelaskan oleh Jaksa Agung
MA menolak OK Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara. Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Kasus hukum menjerat Irjen Napoleon bertambah. Dia baru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan TPPU hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Koruptor Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra mengajukan PK. Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa.