detikJabar
Tok! 2 PNS MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Bui
Dua PNS MA, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dinyatakan bersalah atas kasus suap. Keduanya divonis 8 dan 4,5 tahun penjara.
Kamis, 15 Jun 2023 14:54 WIB