Terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang setelah menuai banyak sorotan. Begini potretnya.
Kejari Jakpus melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus suap fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki akhirnya dieksekusi usai sebelumnya menjadi sorotan.
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.
Ulah dari tiga oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumut membuat geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh MA.
ICW mempertanyakan putusan PK yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah. ICW menyebut pengurangan hukuman Fahmi tidak masuk akal.