Grab Indonesia tidak keberatan ada penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan. Bahkan, mereka akan memberikan denda kepada pelanggar tersebut.
Grab yakin GrabWheels layak jadi transportasi publik yang ramah lingkungan. Bisa digunakan antar stasiun MRT, halte Transjakarta hingga jelajah tempat wisata.
Grab memberikan sanksi tegas bagi pengguna skuter listriknya yang melanggar aturan. Saksi tersebut berupa denda sebesar Rp 300 ribu dan penangguhan akun Grab.