Bowo Sidik Pangarso diyakini jaksa menerima uang suap dan gratifikasi yang nilainya miliaran rupiah. Mantan anggota DPR itu dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu secara bertahap.