Sidang pemakzulan terhadap Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, memasuki babak akhir. Presiden Yoon menyebut keputusan darurat militer sebagai keputusan yang sah.
Dua ASN di Buleleng yang dipecat karena dugaan perselingkuhan akan menggugat SK pemecatan ke PTUN, menilai prosesnya tidak sesuai prosedur dan terburu-buru.