Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 6–12 tahun penjara. Jaksa yakin mereka bersalah, menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah komunikasi dengan Iran terkait dua kapal Pertamina, Pertamina Pride dan Gamsunoro, agar bisa lewat Hormuz.