Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pencalonan paket direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi ketentuan pengusungan dari Anggota Bursa (AB).
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima sejumlah surat permohonan audiensi dari sejumlah emiten yang masih kategori High Shareholding Concentration (HSC).