Uang orang Indonesia lenyap Rp 2,6 triliun akibat penipuan kurang dari setahun. IASC terima 135.397 laporan dan blokir 219.168 rekening terindikasi penipuan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terima 135.397 laporan penipuan.
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 135.397 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tak menimbulkan monopoli pasar. Dengan harga terjangkau, koperasi ini akan mendukung kebutuhan desa dan stabilisasi harga.
Modus penipuan pinjaman online semakin beragam. Warga perlu waspada dan tahu cara mencegah serta menangani ancaman penipuan dan kebocoran data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.