Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.
Wamendagri Bima Arya menyatakan revisi putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sedang dilakukan untuk selaras dengan Undang-Undang yang berlaku.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ingin mengusulkan agar pemilu ranah eksekutif, yaitu pilpres hingga pilgub dipisahkan dari pemilihan anggota legislatif.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.