Pemerintah DKI Jakarta siapkan regulasi kendaraan listrik tak lagi bebas pajak. Kendaraan listrik akan dikenakan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya Rp 0.
Pemerintah akan mengenakan pajak pada kendaraan listrik. IESR mendesak peninjauan ulang regulasi ini untuk mendukung investasi dan target energi nasional.