Presiden Korea Selatan (Korsel) yang diskors, Yoon Suk Yeol, ternyata mengabaikan keberatan dari menteri-menteri di kabinetnya terhadap darurat militer.
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, tetap mendapat gaji tahunan sekitar 262,5 juta won atau setara Rp 2,95 miliar (kurs Rp 11,12/ 1 won).
Upaya pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer batal. Upaya tersebut batal karena kuorum parlemen Korsel tidak terpenuhi.
Nasib Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, setelah dimakzulkan oleh parlemen terkait darurat militer.