RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Regulasi ini penting untuk perlindungan hukum pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong pengesahan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga. Perlindungan bagi kelompok marginal sangat penting.
DPR RI terus bahas RUU PPRT, dengan target pengesahan tahun 2026. Komnas Perempuan mendesak agar disahkan dalam satu masa sidang untuk perlindungan PRT.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didesak segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda.