Kediaman Eko Patrio dan Uya Kuya diserang massa, menyebabkan kerusakan parah. Kapolres memastikan situasi terkendali, namun barang-barang belum teridentifikasi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif 3-6 bulan kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena pelanggaran kode etik.
Eko Patrio, yang rumahnya dijarah, kini memaafkan pelaku dan fokus pada keluarga. Ia menyerahkan urusan politik kepada partai dan berusaha refleksi diri.