detikBali
Edarkan Sabu, Sopir Truk Asal Jimbaran Divonis 8 Tahun Bui-Denda Rp 1,5 M
Sopir truk I Made Kertha divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena mengedarkan sabu-sabu. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selasa, 15 Jul 2025 21:41 WIB