detikNews
MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU: Itu Masalah Sensitif
Mahkamah Agung (MA) memutuskan eks napi korupsi dapat nyaleg dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan putusan MA merupakan hal yang sensitif.
Sabtu, 15 Sep 2018 17:36 WIB







































