Nahas nian nasib Sri Wahyumi Maria Manalip. Dia baru menghirup udara bebas selepas menjalani hukuman penjara tapi langsung ditangkap KPK untuk kedua kalinya.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud kembali harus berurusan dengan KPK. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ditangkap KPK lagi usai bebas dari lapas. Sri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 9,5 miliar.
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi dijerat KPK lagi sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi dijerat KPK sebagai tersangka lagi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait proyek infrastruktur.