Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memecat Hakim HS karena berselingkuh dengan anggota ormas. Sanksi dijatuhkan setelah bukti perselingkuhan terungkap.
MKH telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias memecat hakim PN Batam, HS. Hakim HS dipecat karena selingkuh dari suami sahnya.
Penyelesaian perkara secara tekstual adalah praktik pembatasan internal lembaga peradilan dan menjadi landasan pemurnian kembali pembentukan legislasi.