Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.
Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2024. Hanya kendaraan pelat nomor ganjil yang boleh melintas. Simak jadwal dan lokasi lengkapnya!