Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemufakatan jahat para pelaku di tata kelola minyak mentah ini mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun.
Tiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO dituntut membayar denda dan uang pengganti hingga triliunan. Ketiganya juga dituntut agar perusahaannya ditutup.
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan di kasus mega korupsi timah Rp 271. Apa kata Kejagung?