Presiden Prabowo Subianto mengaku mendukung RUU Perampasan Aset. Indonesian Coruption Watch (ICW) tidak butuh janji Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).