Jumhur Hidayat hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas dakwaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebaran berita bohong terdakwa Jumhur Hidayat. Sidang ditunda lantaran Jumhur tidak sehat.
Rozi Brilian menyebut seruan aksi tolak UU Cipta Kerja banyak di media sosial. Menurut Rozi, aksi tolak UU Cipta Kerja digelar karena sebagian masyarakat resah.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara karena terbukti sebarkan berita bohong yang membuat kericuhan dalam demo menolak omnibus law.