Awalnya pihak keluarga sepakat pembagian waris. Ternyata ada lebihan tanah yang belum terbagi. Konflik tidak terhindarkan. Haruskah diselesaikan di pengadilan?
Ahli forensik digital, Ruby Alamsyah, dihadirkan sebagai ahli meringankan Irjen Teddy. Ruby menilai bukti WA difoto manual tidak sah jadi bukti elektronik.