Cynthiara Alona jalani sidang prostitusi anak di bawah umur hari ini, Kamis (5/8) di PN Tangerang. Alona pun didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim pun mengungkap alasan menghukum terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu hanya 10 bulan penjara.
Anak menjadi rentan sebagai korban prostitusi ketika diiming-imingi uang dan materi. Untuk itu, Kementerian PPA mengingatkan agar anak tak mudah terbujuk rayu.