Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mendapatkan hukuman tambahan dalam vonis kasus ekspor benur berupa dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
"Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita," kata Edhy Prabowo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Edhy membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak dipilih selama 3 tahun.
Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.