Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Ini alasannya.
"Tak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas," kata Mardani.
Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menerbitkan SE yang larangan ASN berafiliasi dengan HTI hingga FPI. NasDem menilai kebijakan itu tepat dan harus ada pengawasan.