Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ahmad Susanto dan 2 pengurus lainnya diduga memanipulasi data SiLPA.