Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut dirinya belum bisa memberikan tanggapan karena gugatan warga itu belum secara resmi masuk ke pengadilan.
Sekitar 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus. Mereka menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan dan meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar karena banjir.
Sebanyak 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir. Dari jumlah tersebut, kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.
Warga korban banjir optimistis permohonan gugatan terhadap Anies diterima hakim pekan depan. Setiap perwakilan korban merasakan kejadian banjir yang sama.
Gugatan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasuki babak baru. Pihak penggugat menyebut ada tekanan yang diterima warga.