Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan sistem ganjil genap ditiadakan esok hari. Hal itu dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2024. Hanya kendaraan pelat nomor ganjil yang boleh melintas. Simak jadwal dan lokasi lengkapnya!
Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.