Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Psikolog menilai langkah ini penting untuk mencegah dampak negatif pada mental anak.
Edaran ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah Ramadan hingga Idul Fitri 2026 berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Kemkomdigi menerbitkan Peraturan Menteri yang memuat batasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung.