Kejagung memeriksa Dirut Citilink Indonesia pada 2012-2014 berinisial MAW terkait kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Berkas perkara pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dengan tersangka eks Direktur PT Garuda Technology, BS sudah P21. BS sudah ditahan.
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.