Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
65 persen penyintas COVID-19 tercatat mengalami long COVID atau gejala berkepanjangan. Kemenkes waswas kondisi ini bakal jadi bom waktu bagi layanan kesehatan.
Penyintas Covid-19 merasakan efek rambut rontok setelah sembuh. Untuk mengatasinya bisa dengan menggunakan masker rambut yang terbuat dari bahan alami.