Wahyu cs merekayasa kecelakaan lalu lintas demi klaim asuransi Rp 15 miliar. Namun skenario yang disusun sedemikian rupa itu gagal lantaran tercium polisi.
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah.