Dua warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri
Polisi menyoroti agenda event DJ bertema Valentine Love di NSJ Billiard Kota Palopo, Sulsel. Polisi menyebut kegiatan itu tidak memiliki izin keramaian.
Polda Metro Jaya mengusut teror terhadap DJ Donny, memeriksa 12 saksi dan mengumpulkan bukti. DJ Donny melapor setelah diancam dan rumahnya dilempari molotov.