detikSumbagsel
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Ditjen Pajak Beri Penjelasan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.
Minggu, 22 Des 2024 16:20 WIB