MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.
MK masih menunggu para pihak untuk menyerahkan kesimpulan hingga akhir bulan ini. Rapat vonis tidak dibatasi oleh UU dan menjadi kewenangan MK sepenuhnya.