PUI mengapresiasi Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. PUI menyampaikan dukungan terhadap tindakan cepat dan tegas Polri.
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.