KPK menahan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK. Para tersangka pungli rutan yang merupakan pegawai KPK dan ditahan diberhentikan sementara.
Sebanyak 78 pegawai KPK menyampaikan minta maaf sebagai sanksi atas keterlibatannya dalam pungli di Rutan KPK. Namun sanksi itu hanya disampaikan di internal.
KPK akhirnya menjebloskan 15 pegawai rutan yang merupakan tersangka pungli. Terungkap bahwa ada sebanyak Rp 6,3 miliar yang terhitung sejak 2019 hingga 2023.