detikNews
Menag: Pencabutan UU Penodaan Agama Bakal Timbulkan Ajaran Sempalan
Pencabutan UU No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama akan mendorong lahirnya banyak ajaran sempalan dan sesat di Indonesia. Meskipun sebenarnya pencabutan bisa dibenarkan oleh UU karena dinilai bertentangan dengan HAM.
Minggu, 14 Mar 2010 21:14 WIB







































