Salah satu aturan dalam masa transisi PSBB DKI adalah pemberlakuan ganjil-genap untuk motor. Aturan itu memunculkan kritik dari para legislator di DPRD DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan roda dua di masa transisi PSBB. Namun begitu, ojek online dapat pengecualian.