Kemenhub mengingatkan aktivitas layang-layang terindikasi mengganggu operasional penerbangan dan mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan approach.
Kemenhub dan pelaksana layanan akan melakukan pengaturan ulang terhadap pelaksanaan kegiatan protokoler sekaligus pengetatan mekanisme penerbitan Pas Bandara.